Muhammadiyah Sahkan Kripto Sebagai Instrumen Investasi, Begini Tanggapan INDODAX
Muhammadiyah Sahkan Kripto Sebagai Instrumen Investasi, Begini Tanggapan INDODAX - Angin segar berembus bagi ekosistem aset digital di Indonesia. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menerbitkan fatwa terbaru yang menyatakan bahwa aset kripto sah untuk dijadikan instrumen investasi.
Keputusan yang diterbitkan pada 4 Maret 2026 ini memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Muhammadiyah memandang aset kripto sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam (harta yang bernilai), sehingga dapat dimanfaatkan untuk berinvestasi.
Bukan untuk Pembayaran, Hanya untuk Investasi
Meski memberikan lampu hijau untuk investasi, fatwa tersebut dengan tegas melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Alasannya jelas: volatilitas harga yang sangat tinggi dinilai berisiko menimbulkan mudarat (kerugian) dalam transaksi ekonomi sehari-hari, sekaligus menghormati regulasi di Indonesia yang hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran sah.
Baca juga:Samsung Galaxy A16 4G Review, Smartphone Terbaik Harga 2 Jutaan?
Muhammadiyah juga memberikan batasan spesifik mengenai jenis aktivitas kripto yang sesuai dengan prinsip syariah:
- Boleh (Halal): Investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif.
- Dilarang (Haram): Perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar (pump and dump), serta transaksi jual kosong (short selling).
INDODAX: Momentum Perkuat Literasi Risiko
Menanggapi fatwa tersebut, Antony Kusuma, Vice President INDODAX, menyambut positif langkah Muhammadiyah. Menurutnya, pandangan ini menjadi referensi krusial mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia (sekitar 242 juta jiwa).
“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Namun, perlu diingat bahwa kripto tetap memiliki karakteristik volatil. Literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman fundamental aset menjadi kunci utama dalam berinvestasi di aset digital,” ujar Antony.
Hingga Januari 2026, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto di tanah air telah mencapai 20,70 juta pengguna. Angka ini menunjukkan bahwa kripto semakin diminati sebagai alternatif diversifikasi portofolio di tengah dinamika ekonomi global.
Perbandingan dengan Pandangan MUI
Fatwa Muhammadiyah ini melengkapi wacana hukum syariah yang sebelumnya sempat dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2021. MUI menyatakan kripto tidak sah sebagai alat transaksi karena unsur gharar (ketidakpastian) dan qimar (perjudian).
Namun, MUI memberikan pengecualian bahwa kripto sah diperjualbelikan sebagai komoditas jika memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata. Dengan hadirnya fatwa terbaru dari Muhammadiyah, masyarakat kini memiliki landasan yang lebih komprehensif dalam mengambil keputusan finansial.
Sebagai pelopor bursa kripto di Indonesia, INDODAX terus berkomitmen mendukung ekosistem perdagangan yang aman dan transparan. Terdaftar dan diawasi oleh OJK, INDODAX menerapkan standar keamanan ketat seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) untuk melindungi aset para investor.
Keputusan Muhammadiyah di tahun 2026 ini menjadi tonggak sejarah bagi digitalisasi ekonomi syariah di Indonesia. Dengan pemahaman hukum yang jelas, investor kini bisa lebih fokus dalam mempelajari teknologi blockchain dan fundamental aset tanpa rasa ragu secara spiritual, sembari tetap waspada terhadap risiko pasar.
Anda mungkin suka:Asus Vivobook 14 M1405YA Review, Laptop Anti Ngelag untuk Kerja dan Belajar
Post a Comment for "Muhammadiyah Sahkan Kripto Sebagai Instrumen Investasi, Begini Tanggapan INDODAX"