Blockchain Resmi Diakui dalam Strategi Digital Nasional, Era Baru Teknologi Terdesentralisasi Dimulai di Indonesia
Blockchain Resmi Diakui dalam Strategi Digital Nasional, Era Baru Teknologi Terdesentralisasi Dimulai di Indonesia - Pemerintah Indonesia resmi mengukuhkan teknologi blockchain sebagai bagian integral dari transformasi digital nasional. Pengakuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk pertama kalinya, istilah blockchain disebut secara eksplisit dalam kerangka hukum Indonesia. Dalam Pasal 186, teknologi blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik, menjadikannya bagian resmi dari infrastruktur digital masa depan.
Legalitas Blockchain Kini Jelas, Peluang Inovasi Terbuka Lebar
Dengan hadirnya PP 28/2025, pelaku usaha dan pengembang kini memiliki payung hukum yang jelas untuk mengembangkan solusi berbasis blockchain, mulai dari Web3, smart contract, NFT, hingga DeFi non-keuangan. Bagi kategori ini, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk beroperasi.
Baca juga:Review Kamera Realme GT 7T dengan Sensor Sony IMX896, Sebagus Ini?
Sementara itu, untuk aktivitas berbasis blockchain yang menyentuh aspek keuangan seperti aset kripto, stablecoin, dan tokenisasi aset, tetap diwajibkan mengantongi izin khusus dari otoritas keuangan seperti OJK atau Bappebti.
Kebijakan berbasis risiko ini dinilai sebagai pendekatan progresif yang mampu mendorong inovasi tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
INDODAX: Ini Titik Balik Sejarah Blockchain Indonesia
Oscar Darmawan, Chairman INDODAX, menyambut baik regulasi ini sebagai langkah monumental dalam perkembangan teknologi blockchain di Indonesia.
“Ini bukan sekadar pengakuan legal, tetapi juga sinyal bahwa pemerintah siap mendampingi perkembangan teknologi desentralisasi yang membawa efisiensi, transparansi, dan kepercayaan digital,” ungkap Oscar.
Oscar juga menekankan bahwa blockchain tak melulu soal aset kripto. Justru, kekuatan utamanya terletak pada kemampuan membangun sistem kepercayaan tanpa otoritas pusat, cocok untuk diterapkan pada layanan publik seperti penyaluran bansos, sistem rantai pasok, hingga pencatatan agraria.
Baca juga:Cara Terima SMS Online untuk Verifikasi Akun Secara Aman dan Praktis
Regulasi Progresif, Startup Lokal Makin Percaya Diri
Langkah pemerintah yang mengklasifikasikan risiko aktivitas berbasis blockchain secara spesifik juga diapresiasi karena mampu menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal.
“Kini para developer muda bisa lebih percaya diri. Regulasi ini membuat proses perizinan jadi lebih jelas dan mudah diakses secara online, sekaligus meningkatkan kredibilitas di mata investor,” jelas Oscar.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa izin usaha bisa dicabut jika tidak aktif selama tiga tahun, untuk memastikan hanya proyek-proyek berkelanjutan yang bertahan.
Butuh Kolaborasi dan Roadmap Jangka Panjang
Oscar menegaskan bahwa regulasi hanyalah langkah awal. Yang lebih penting adalah kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, swasta, komunitas, dan akademisi dalam membangun ekosistem blockchain nasional.
“Kami berharap pemerintah segera menyusun roadmap blockchain Indonesia yang komprehensif agar arah pengembangannya jelas dan melibatkan semua pemangku kepentingan,” tutupnya.
Dengan landasan hukum yang semakin kuat, peluang Indonesia untuk melahirkan proyek blockchain berkelas dunia kini terbuka lebar. Langkah selanjutnya adalah mengintegrasikan teknologi ini ke sektor publik dan layanan dasar, guna menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat.
Anda mungkin suka:Realme 12 Pro+ 5G Review, Apa Masih Layak Pakai di 2025?
Post a Comment for "Blockchain Resmi Diakui dalam Strategi Digital Nasional, Era Baru Teknologi Terdesentralisasi Dimulai di Indonesia"