Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

OJK Wajibkan Influencer Kripto Kantongi Sertifikasi, INDODAX Beri Dukungan Penuh

OJK Wajibkan Influencer Kripto Kantongi Sertifikasi, INDODAX Beri Dukungan Penuh - Era di mana siapa saja bisa memberikan rekomendasi investasi atau flexing aset kripto tanpa dasar pengetahuan yang jelas tampaknya akan segera berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menerbitkan aturan kewajiban sertifikasi bagi influencer keuangan dan kripto.

Langkah ini diresmikan melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Kehadiran regulasi ini menjadi angin segar bagi ekosistem investasi digital di Indonesia. Pasalnya, aturan ini menetapkan standar kompetensi yang jelas, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi edukasi dan rekomendasi aset kripto dari sumber yang benar-benar kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

OJK Wajibkan Influencer Kripto Kantongi Sertifikasi, INDODAX Beri Dukungan Penuh


Dalam aturan terbarunya, OJK menegaskan bahwa kegiatan edukasi maupun rekomendasi investasi di media sosial tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap influencer atau penyampai informasi wajib memiliki sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan guna mengedepankan perlindungan konsumen.

Baca juga:Review Kamera Realme Note 60x: Sehebat Apa 8 Megapiksel di 2026?

Respons Positif INDODAX: Sertifikasi Bukan Batasan, Melainkan Peningkatan Kualitas

Kebijakan proaktif OJK ini langsung mendapatkan sambutan hangat dari para pelaku industri, salah satunya adalah INDODAX, crypto exchange berlisensi resmi di Indonesia.

Chief Marketing Officer (CMO) INDODAX, Aloysia Dian, menilai bahwa regulasi ini adalah sebuah lompatan positif bagi industri kripto Tanah Air yang memang tumbuh subur berkat peran besar para kreator konten dan influencer.

“Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Aloysia.

Aloysia juga meluruskan bahwa kewajiban sertifikasi ini tidak dirancang untuk membatasi ruang gerak para kreator. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk menaikkan level kredibilitas mereka di mata publik, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya misinformasi yang kerap berujung pada kerugian finansial.

"Derasnya arus informasi di media sosial meningkatkan risiko misinformasi, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset (biasa disebut pom-pom). Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," tambahnya.

Aturan Ketat Juga Berlaku untuk Perusahaan Kripto (PUJK)

Regulasi POJK Nomor 6 Tahun 2026 ternyata tidak hanya "menyentil" para influencer, tetapi juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) alias perusahaan platform kripto itu sendiri.

Kini, setiap platform yang menggandeng influencer untuk kegiatan pemasaran diwajibkan untuk:

  • Memastikan sang influencer mengungkapkan hubungan kerja sama (sponsor) secara terbuka dan transparan.
  • Hanya mempromosikan produk-produk yang telah memperoleh izin resmi.
  • Memastikan influencer memiliki kompetensi yang memadai dan mematuhi aturan perlindungan data pribadi.
  • Menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan sama sekali tidak menyesatkan.

Menurut Aloysia, kolaborasi yang sehat antara regulator (OJK), pelaku usaha, dan influencer bersertifikat adalah kunci utama untuk mencetak pertumbuhan ekosistem kripto nasional yang matang dalam jangka panjang.

"Sebagai regulated crypto exchange di Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi," tutup Aloysia.

Melalui semangat yang sama, INDODAX terus berkomitmen menghadirkan layanan perdagangan aset digital yang aman, sembari terus mendorong edukasi komprehensif bagi masyarakat melalui program unggulan mereka, INDODAX Academy.

Anda mungkin suka:Infinix Hot 50 Review: Performa Oke dan Fitur Lengkap, Tapi…

Post a Comment for "OJK Wajibkan Influencer Kripto Kantongi Sertifikasi, INDODAX Beri Dukungan Penuh"