Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Investor Pilih Luar Negeri? OJK Ungkap 72% Bursa Kripto Lokal Masih Merugi, Ternyata Ini Biang Keroknya!

Investor Pilih Luar Negeri? OJK Ungkap 72% Bursa Kripto Lokal Masih Merugi, Ternyata Ini Biang Keroknya! - Industri kripto di Indonesia sedang mengalami fenomena yang cukup unik—atau bisa dibilang ironis. Di saat jumlah investor melonjak drastis hingga menembus angka 20 juta akun, mayoritas platform bursa kripto (exchange) dalam negeri justru sedang "berdarah-darah".

Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2026, tercatat sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir tahun 2025. Kok bisa? Padahal penggunanya makin banyak, lho!

Investor Pilih Luar Negeri? OJK Ungkap 72% Bursa Kripto Lokal Masih Merugi, Ternyata Ini Biang Keroknya!


Paradoks Kripto RI: Pengguna Naik, Transaksi Turun

Data OJK menunjukkan adanya "jurang" yang lebar antara minat masyarakat dan aktivitas ekonomi di ekosistem lokal:

Baca juga:Realme 12 Pro+ 5G Review, Apa Masih Layak Pakai di 2025?

  • Nilai Transaksi 2025: Rp482,23 triliun (turun drastis dari Rp650 triliun di tahun 2024).
  • Jumlah Pengguna: Melejit hingga lebih dari 20 juta investor.

Penyebab utamanya? Investor domestik ternyata masih lebih suka "belanja" di bursa luar negeri (global/regional). Alhasil, ekosistem dalam negeri pun sepi peminat dan sulit berkembang secara optimal.

Mengapa Investor Lari ke Exchange Global?

CEO INDODAX, William Sutanto, angkat bicara mengenai tren perpindahan likuiditas ini. Menurutnya, pelaku pasar bersikap sangat rasional; mereka mencari tempat yang paling menguntungkan.

“Pasar akan selalu mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien, likuiditas lebih besar, dan biaya transaksi yang lebih kompetitif. Saat ini, aktivitas transaksi masih banyak yang mengalir ke ekosistem global,” ujar William.

Tak hanya soal efisiensi, William juga menyoroti struktur pasar yang tidak seimbang. Dengan jumlah exchange berizin yang cukup banyak di Indonesia, persaingan memperebutkan likuiditas yang terbatas menjadi sangat ketat, sementara biaya operasional dan kepatuhan (compliance) terus membengkak.

"Uneven Playing Field": Masalah Pajak dan VPN

Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah ketimpangan aturan antara pemain lokal dan asing.

  • Beban Pajak: Bursa dalam negeri wajib memungut pajak dan membayar biaya bursa.
  • Platform Ilegal: Bursa luar negeri tidak memiliki beban pajak di Indonesia, namun tetap bisa diakses dengan mudah oleh investor lokal menggunakan VPN.
  • Kemudahan Deposit: Banyak bursa luar negeri yang kini memudahkan proses deposit melalui perbankan domestik, yang justru menjadi tantangan berat bagi industri lokal.

Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Masalah ini bukan hanya soal kerugian perusahaan swasta. Riset dari LPEM FEB UI menyebutkan bahwa keberadaan platform kripto ilegal berpotensi menghilangkan penerimaan pajak negara sebesar Rp1,1 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun.

Solusi: Penegakan Hukum & Ekosistem Sehat

William mengapresiasi langkah OJK yang terus merumuskan regulasi untuk melindungi konsumen. Namun, ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap platform ilegal.

“Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata. Kolaborasi regulator dan pelaku industri adalah kunci agar industri kripto Indonesia lebih besar, sehat, dan kompetitif,” pungkasnya.

Anda mungkin suka:Review Kamera Realme 12 Pro+ 5G: Sehebat Apa Lensa Periskop 3x Termurah?

Post a Comment for "Investor Pilih Luar Negeri? OJK Ungkap 72% Bursa Kripto Lokal Masih Merugi, Ternyata Ini Biang Keroknya!"