Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

INDODAX Sabet Penghargaan Wajib Pajak Berkontribusi Besar 2025 dari DJP Bali, Bukti Industri Kripto Makin Patuh

INDODAX Sabet Penghargaan Wajib Pajak Berkontribusi Besar 2025 dari DJP Bali, Bukti Industri Kripto Makin Patuh - PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) kembali membuktikan bahwa mereka bukan sekadar pemimpin pasar di industri aset kripto, tetapi juga teladan dalam kepatuhan hukum. Kabar terbaru, bursa kripto terbesar di tanah air ini resmi menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025.

Apresiasi bergengsi tersebut diberikan langsung oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali dalam acara Tax Gathering yang digelar di Denpasar pada Selasa (16/12). Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kontribusi nyata INDODAX terhadap penerimaan negara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

INDODAX Sabet Penghargaan Wajib Pajak Berkontribusi Besar 2025 dari DJP Bali, Bukti Industri Kripto Makin Patuh


Komitmen Pajak di Balik Transaksi Kripto

Kepatuhan INDODAX mencakup spektrum yang luas, mulai dari operasional perusahaan hingga setiap transaksi aset kripto yang terjadi di platformnya. Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Fendy, Chief Financial Officer (CFO) INDODAX.

Baca juga:HP Victus 16 s0055AX Review: Laptop Gaming Ngebut Tapi Nggak Bisa Dibeli!

Menurut Fendy, penghargaan ini merupakan saksi atas konsistensi perusahaan dalam menjalankan kewajiban regulasi sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

“Bagi INDODAX, kepatuhan pajak adalah bentuk tanggung jawab untuk mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat. Kami mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali ini,” ujar Fendy.

Rincian Kontribusi Pajak INDODAX

Sebagai salah satu pemain utama di industri aset digital, INDODAX secara disiplin menyetorkan berbagai jenis pajak sesuai ketentuan pemerintah, antara lain:

  • Pajak Transaksi Kripto: Pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi aset kripto pengguna.
  • Pajak Operasional: PPh dan PPN atas kegiatan operasional perusahaan secara menyeluruh.
  • Pajak Karyawan: Penyetoran PPh orang pribadi untuk lebih dari 400 karyawan yang bernaung di bawah INDODAX.

Kepatuhan ini sangat krusial mengingat industri kripto seringkali dipandang sebelah mata dalam hal transparansi. Dengan langkah ini, INDODAX memposisikan diri sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi regulasi nasional.

Sinergi Memperkuat Ekonomi Digital

Acara Tax Gathering yang diselenggarakan Kanwil DJP Bali ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara otoritas pajak dan para pelaku usaha. Penghargaan yang diraih INDODAX menegaskan bahwa industri aset kripto kini telah menjadi pilar penting dalam memperkuat fiskal negara.

Dengan transparansi yang terjaga, INDODAX optimis industri kripto di Indonesia akan semakin dewasa dan mendapatkan kepercayaan lebih luas, baik dari masyarakat maupun pemerintah.

Anda mungkin suka:Review Kamera Realme GT 7T dengan Sensor Sony IMX896, Sebagus Ini?

Post a Comment for "INDODAX Sabet Penghargaan Wajib Pajak Berkontribusi Besar 2025 dari DJP Bali, Bukti Industri Kripto Makin Patuh"